19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Rabu, 24 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Bisnis
PHK MULAI BERHEMBUS
Jika KLHK Cabut Izin RAPP, 16.000 Orang Harus Menganggur

Kamis, 19/10/2017 - 22:58:04 WIB
PABRIK RAPP DIPANGKALAN KERINCI, RIAU
TERKAIT:
   
 

FAKTAPOST.COM-JAKARTA:Manajemen PT. RAPP menyesalkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT. RAPP. Di mana secara efektif RKU tersebut tidak berlaku lagi, sehingga operasional HTI PT. RAPP harus dihentikan.

Hal ini disampaikan Direktur Operasional PT RAPP Agung Laksamana di Jakarta, Kamis (19/10/27) saat melakukan konpres menanggapi keluarnya Permen KLHK Nomor 17 Tahun 2017. Katanya, pihaknya sangat menyesalkan keluarnya Permen tersebut, karena secara efektif RKU tidak berlaku lagi.

"Pertama tentu kita sangat menyesalkan dengan keluarnya Permen Nomor 17 Tahun 2017, karena akibatnya secara efektif RKU tidak berlaku lagi, dan operasional HTI PT. RAPP harus berhenti," kata Agung.

Padahal kata Agung, PT RAPP sendiri telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHK karena dianggap belum sesui. Namun dalam prosesnya lanjut Agung, KLHK membatalkan RKU 2010-2019, surat peringatan pertama 28 September, kedua 6 Oktober dan ketiga 17 Oktober surat pembatalan RKU.

"Tentu kita mengharapkan solusi bersama dengan KLKH, di mana proses RKU PT. RAPP masih berproses, dan kami memohon mendahulukan penyelesaian lahan usaha pengganti secara bertahap, dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lahan industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut," paparnya.

Saat ditanya, apakah pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan adanya Permen KLHK No. 17 Tahun 2017 tersebut, Agung mengatakan hingga saat ini masih menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian LHK untuk mencari solusi yang terbaik agar tidak terjadi hal yang bisa merugikan karyawan di lingkungan PT. RAPP.

"Sampai saat ini kita masih melakukan komunikasi dengan pihak KLHK untuk mencari solusi yang terbaik," ujarnya.

Sementara itu menurut salah satu Direktur PT. RAPP lainya, Ali Sabri mengatakan, dampak berhentinya seluruh operasional PT. RAPP antara lain adalah melakukan PHK atau merumahkan karyawan kurang lebih 16.000 orang dan berhentinya seluruh operasional di HTI PT. RAPP.

"Di mana ada 4.600 karyawan Kehutanan HTI, dan transport dirumahkan secara bertahap, 1.300 karyawan pablik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan, dan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berhentinya seluruh operasi di HTI, mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh area operasional PT. RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di Riau, yakni Pelalawan, Kuansing, Siak, Kampar, dan Kabupaten Meranti.

"Tentu berakibat langsung seperti pada berkurangnya pasokan bahan baku ke dalam pabrik PT. RAPP, membuat operasional tidak efektif menyebabkan tingginya biaya dan hilangnya daya saing di pasar global, sehingga bisa berakibat tutupnya perusahaan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, PT. RAPP hingga saat ini telah menginvestasikan sebesar Rp 85 triliun, dengan membangun hilirisasi industri pulp yang menghasilkan kertas dan rayon bahan tekstil dengan investasi yang mencapai kurang lebih Rp 15 triliun. Di mana total investasi hulu hingga hilir, katanya mencapai Rp 100 triliun.

"PT. RAPP berorientasi ekspor menghasilkan devisa kepada negara sekitar Rp 20 triliun per tahun. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/Kep/12/2012/ tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, PT. RAPP termasuk salah satu obyek vital nasional karena PT. RAPP memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ungkapnya.***



(fpc/rtc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]