">
19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Jum'at, 26 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Nasional
MELANGGAR UU NO 24 TAHUN2009
NF, Pengibar Bendera Bertulisan Arab Saat Demo FPI di Tangkap

Jumat, 20/01/2017 - 19:52:47 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA:Kepolisian akhirnya menangkap pria yang mengibarkan bendera merah putih bertulisan Arab saat berlangsung unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin,16 Januari 2017. Pelaku berinisial NF (20) tersebut ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki di Pasar Minggu jadi yang bersangkutan ya inisial NF ya dan yang bersangkutan ini pada waktu unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri membawa bendera itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Yuwono, Jumat, 20 Januari 2017.

Argo tak menyebutkan dari organisasi mana pelaku berasal. Tapi, menurut Argo, dia menggunakan atribut dan ikut dalam unjuk rasa FPI. "Pokoknya saat unjuk rasa dia berada di sana. Menggunakan atribut itu," katanya.

NF sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. "Masih diperiksa apakah dia menuliskan sendiri juga atau tidak. Diperiksa di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yaitu satu unit sepeda motor dan bendera merah putih bertuliskan kaligrafi Arab.

Pelaku diketahui tak hanya mengibarkan bendera itu di depan Gedung Baharkam Polri saja, tapi juga membawa bendera dalam aksi demo FPI di persidangan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2017.

Seperti diketahui, Kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus bendera itu. Polisi bisa menindaklanjuti kasus itu meski tidak ada yang melaporkannya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, terutama Pasal 24, tertulis dengan jelas bahwa setiap orang dilarang;

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. (vvc/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]