19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 27 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Hukum & Kriminal
Sidang Perdana,
Sidang Suap APBD Riau, Johar dan Suparman Terima Hadiah Dari Annas

Selasa, 25/10/2016 - 20:03:24 WIB
Johar Firdaus dan Suparman
TERKAIT:
   
 

Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.
Yaitu, terdakwa I dan terdakwa II segera memproses pengesahan RAPBD-P
tahun 2014 menjadi APBD 2014 dan APBD 2015

PEKANBARU:Mantan Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus, menjalani sidang perdana, Selasa (25/10/2016).

Kedua terdakwa didakwa menerima janji dari Annas Maamun terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Nota dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yang diketuai Tri Mulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dipimpin ketua hakim Rinaldi Triandiko.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa I,  Johar Firdaus dan terdakwa II, Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah  menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan Komplek Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta. Selain itu, Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan. Yaitu, terdakwa I dan terdakwa II segera memproses pengesahan RAPBD-P tahun 2014 menjadi APBD 2014 dan APBD 2015," tutur JPU.

Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban kedua terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibat perbuatan itu, Johar dan Suparman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah bekas Gubri periode 2014-2019 Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Annas Maamun yang dalam kasus ini sebagai tersangka pemberi suap masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sementara Kirjauhari telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari mantan anggota DPRD Riau, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, baru-baru ini. Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Ahmad Kirjauhari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.(hrc/fpc)


virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]