19:33 | Nama Pohon Andalas Diambil Jadi Nama Pulau Sumatera - 19:32 | Kabut Asap Berdampak Ke Sumatera Barat - 19:32 | Bupati Irdinansyah Ajak Masyarakat Hindari Dampak Buruk Kabut Asap - 19:32 | 45 Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilantik - 19:31 | Bupati Amril Hadiri Pelantika Anggota DPRD Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024
Sabtu, 20 April 2024
Follow:
 
FAKTA POST / Nasional
25 Juli Jalani Sidang di Gunung Sitoli,
Divonis Mati, KontraS Dampingi Yusman Telaumbanua Dalam Proses PK

Sabtu, 23/07/2016 - 17:25:17 WIB
Yusman Telaumbanua
TERKAIT:
   
 

JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap Yusman Telaumbanua. Dengan temuan fakta-fakta baru, KontraS akan mendampingi Yusman dalam peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Kepala Divisi Pembelaaan Hak Sipil Politik KontraS, Putri Kanisia mengatakan upaya PK dari Yusman ini berawal ketika kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kunjungan ke Nusakambangan pada akhir 2014.

"Pada Desember 2014, Menkum HAM Yasonna kunjungan ke Nusakambangan, Lapas Batu. Yusman kemudian bertemu Yasonna dan mengatakan bahwa dirinya adalah anak di bawah umur dan akan dihukum mati. Dari situ Yasonna menyuruh Yusman untuk mengajukan proses hukum entah itu grasi atau PK," ujar Putri di kantor KontraS, Jl. Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2016).

Peristiwa tersebut kemudian mendorong KontraS untuk kembali melakukan investigasi. Persoalan pertama yang melekat pada kasus Yusman adalah pernyataan bahwa Yusman sudah dewasa.

Padahal, umur Yusman belum genap 18 tahun ketika terjadi pembunuhan di tahun 2012. Hal ini dibuktikan dengan hasil radiologi forensik metode dental di Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Padjadjaran, Bandung.

"Pada tanggal 17 November 2015 kita melakukan radiologi forensik di Unpad. Disimpulkan bahwa estimasi usia pasien Yusman berdasarkan metode dental adalah 18 hingga 19 tahun," kata Putri.

"Maka pada saat terjadinya tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik, JPU dan putusan pengadilan yakni pada tanggal 24 April 2012, usia Yusman sekitar 15 hingga 16 tahun alias di bawah umur dan tidak boleh dihukum mati," tambah Putri.

Menurut Putri, dalam pengujian forensik, ada 3 hal yang dapat dilakukan untuk mengetahui umur seseorang yaitu uji DNA, sidik jari dan struktur gigi. Dari ketiga hal tersebut yang paling akurat adalah struktur gigi dan tulang.

"Pada uji DNA akurasi bisa kurang jika DNA sudah tercampur. Sedang dari sidik jari bisa sulit menentukan bila yang akan diuji tenggelam ataupun mengalami luka bakar. Maka pengujian struktur gigi dan tulang adalah yang paling akurat. Sebelum umur 21, bisa diketahui usianya berapa," ucap Putri.

Persoalan penentuan umur Yusman menjadi sulit karena tidak ada identitas tertulis yang dipunyainya. Hanya ada sedikit petunjuk yang didapatkan soal identitas umur Yusman, yaitu stanbuk yang ada di gereja di Nias dan akte baptisan yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia, Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Dari akte baptisan, tercatat Yusman lahir pada 30 Desember 1996 sehingga masih berstatus anak saat kejadian. Begitu pun stanbuk dari gereja Nias.

"Stanbuk gereja, ia lahir pada 1996, bukan 1993. Tapi stanbuk gereja hanya menuliskan nama kecil Yusman, yaitu Ucok. Dan tidak bisa dibawa jadi bukti. Hal itu juga jadi kesulitan," ujar Putri.

Pada Senin (25/7) nanti, Yusman akan menjalani sidang pembuktian di PN Gunungsitoli, Nias. (dtc/fpc)

virgin hair diamond jewelry

Copyright 2013 - 2020 PT. FAKTAPOST MEDIA CITRA, All Rights Reserved
[ REDAKSI & MANAJEMEN ]